logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUlah DPR dan Nasib Hakim...
Iklan

Ulah DPR dan Nasib Hakim Konstitusi

Respons Presiden atas pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dinanti banyak pihak. Begitu pula sikap Presiden mengenai nasib tiga hakim konstitusi usulan pemerintah setelah adanya perubahan aturan masa jabatan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Prof Dr Aswanto mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Selasa (26/3/2019). Aswanto sebelum ini menjabat Wakil Ketua MK sejak 2018 sampai masa tugasnya di periode pertama hakim konstitusi berakhir pada 2019.
KOMPAS/NINA SUSILO

Prof Dr Aswanto mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Selasa (26/3/2019). Aswanto sebelum ini menjabat Wakil Ketua MK sejak 2018 sampai masa tugasnya di periode pertama hakim konstitusi berakhir pada 2019.

Tiga pekan sudah berlalu sejak DPR membuat keputusan kontroversial, memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto sekaligus menunjuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai penggantinya. Meski menuai kritik dari berbagai kalangan, DPR tetap mengirimkan surat pemberhentian Aswanto kepada Presiden. Namun, hingga saat ini, Istana belum merespons surat penggantian hakim konstitusi tersebut.

Aswanto mengucapkan sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk pertama kalinya di Istana Negara, Jakarta, 21 Maret 2014. Ia diangkat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Nomor 19/P Tahun 2014. Kemudian pada 2019, ia kembali diangkat menjadi hakim konstitusi untuk periode kedua melalui Keppres Nomor 32/P Tahun 2019 yang hingga kini masih berlaku.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan