logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi Yudisial Kembali...
Iklan

Komisi Yudisial Kembali Periksa Etik Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Komisi Yudisial memeriksa secara etik PNS Mahkamah Agung, Desy Yustria, terkait dengan dugaan suap untuk pengurusan perkara di MA. Sementara itu, KPK memeriksa 10 saksi terkait dengan kasus ini di Semarang, Jawa Tengah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di Kantor KPK, Jakarta, memberi keterangan kepada wartawan terkait dengan operasi tangkap tangan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu, di antaranya, adalah hakim agung.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di Kantor KPK, Jakarta, memberi keterangan kepada wartawan terkait dengan operasi tangkap tangan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu, di antaranya, adalah hakim agung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mereka memeriksa pegawai negeri sipil MA, Desy Yustria.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, KY melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait dengan tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Kamar Perdata (nonaktif) Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Nonaktif Elly Tri Pangestu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan