SIDANG Ferdy Sambo
Berbeda dengan Sambo dan Putri, Eliezer Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa pembunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Dakwaan jaksa dinilai sudah cermat dan tepat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F18%2F8a48791c-29fb-41ff-a3d6-3a8655602f9c_jpeg.jpg)
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kemeja putih) seusai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Jaksa penuntut umum menyatakan, Eliezer bersedia menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah diminta oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
JAKARTA, KOMPAS — Richard Eliezer Pudihang Lumiu beserta penasihat hukumnya menilai dakwaan terhadap Eliezer yang diuraikan jaksa sudah cermat dan tepat. Karena itu, bekas ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam dakwaan Eliezer yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), Eliezer disebut menyatakan bersedia menembak Nofriansyah setelah diminta Sambo.