Pemberantasan Korupsi
MA Periksa Jajaran Pejabat Terkait Kasus Suap Hakim Agung
MA telah memeriksa Ketua Kamar Perdata MA, Panitera Muda Perdata, dan Panitera Muda Tata Usaha Negara sebagai tindak lanjut kasus dugaan suap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F24%2Fb39c03fe-4e6c-4635-8679-062a89186c72_jpg.jpg)
Gedung Mahkamah Agung.
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan berbagai tindakan terkait peristiwa ”main” perkara yang salah satunya menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sejumlah pejabat yang merupakan atasan para pihak yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi telah diperiksa oleh pimpinan MA.
Seperti diungkapkan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (18/10/2022), jajaran pimpinan kamar perdata dan tata usaha negara telah diperiksa menyusul penahanan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati oleh KPK beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ketua Kamar Perdata MA Agung Sumanatha, Panitera Muda Perdata, dan Panitera Muda Tata Usaha Negara (TUN).