logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Sudrajat Dimyati, KPK ...
Iklan

Setelah Sudrajat Dimyati, KPK Telusuri Hakim Agung Lainnya dalam Perkara Dugaan Suap di MA

KPK telah memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap di MA. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan melaksanakan tugas dinas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
Β· 1 menit baca
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar. Dari pengembangan pemeriksaan KPK, kasus ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang memperoleh bagian suap sebesar Rp 800 juta.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar. Dari pengembangan pemeriksaan KPK, kasus ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang memperoleh bagian suap sebesar Rp 800 juta.

BOGOR, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Hakim Agung Kamar Perdata (nonaktif) Sudrajad Dimyati. Salah satunya, KPK akan terus menelusuri para saksi yang berkaitan dengan proses kasasi dan peninjauan kembali di MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pemanggilan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Kamis (13/10/2022) merupakan bagian dari pengembangan informasi dan data yang dimiliki KPK.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan