logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang Etik Penyelenggara...
Iklan

Sidang Etik Penyelenggara Pemilu Digelar di Kanwil Kemenkumham

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi dan Kantor Bawaslu Provinsi, nantinya akan dipindah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kanan) dan Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kanan) dan Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penyelenggaraan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah. Sidang tidak lagi digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, tetapi digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar lebih menjaga netralitas.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, selama ini sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terlapor merupakan anggota KPU, sidang digelar di kantor Bawaslu, begitu pula sebaliknya. Sebab, DKPP saat ini tidak memiliki kantor di daerah yang bisa digunakan untuk menyidangkan perkara.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan