logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemendagri Bersikukuh...
Iklan

Kemendagri Bersikukuh Pengangkatan Penjabat Sesuai Aturan

Ombudsman RI segera mengirimkan rekomendasi ke Presiden dan DPR terkait maladministrasi pengangkatan penjabat kepala daerah. Namun, Kemendagri bersikukuh tidak melakukan maladministrasi.

Oleh
Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tetap meyakini pengangkatan penjabat kepala daerah sejauh ini sudah melalui prosedur yang benar. Kemendagri juga membantah adanya maladministrasi dalam pengisian penjabat kepala daerah seperti disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Sebelumnya, Ombudsman RI menegaskan akan mengirimkan rekomendari dalam bulan ini kepada Presiden dan DPR terkait pengaduan pengangkatan penjabat kepala daerah. Rekomendasi akan dikeluarkan karena Ombudsman menganggap Menteri Dalam Negeri tidak komprehensif menjalankan tindakan koreksi perbaikan malaadministrasi, terutama pembuatan produk hukum berupa peraturan pemerintah (Kompas, 7/10/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan