logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSudah 50 Saksi Diperiksa dalam...
Iklan

Sudah 50 Saksi Diperiksa dalam Sidang Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Setidaknya 50 saksi telah diajukan ke persidangan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, dalam sidang perdana kasus TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, April lalu.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, dalam sidang perdana kasus TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, April lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat atau TWP AD 2013-2020 masih berjalan. Setidaknya 50 saksi sudah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 133,7 miliar tersebut.

Setidaknya dua orang didakwa terlibat dalam perkara korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD itu. Mereka adalah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan