Iklan
Butuh Komitmen Kuat untuk Bangun Kemandirian Industri Pertahanan
Jika Indonesia memang berniat membangun industri pertahanan, perlu ada komitmen pemerintah untuk menghargai produk dalam negeri dengan cara membelinya.
JAKARTA, KOMPAS โUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengamanatkan terbangunnya kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri. Namun, sepuluh tahun setelah UU No 16/2012 diterbitkan, diperkirakan baru 15-25 persen pengadaan alat utama sistem persenjataan berasal dari dalam negeri.
Perlu ada lembaga kuat sebagai eksekutor untuk menjadi jembatan antara kebijakan dan implementasi kemandirian industri pertahanan.