Serba Kilat untuk Johanis Tanak, Pengusul Keadilan Restoratif untuk Kasus Korupsi
Keputusan Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli di jajaran pimpinan KPK terkesan tak serius. Selain tak dibahas mendalam, beberapa fraksi juga sudah mendukung Johanis sejak awal.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memilih Johanis Tanak, pengusul penerapan keadilan restoratif pada kasus-kasus korupsi, sebagai unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar. Sosok tersebut terpilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tanpa pendalaman. Sejumlah fraksi mengakui sudah menjatuhkan pilihan sebelum proses digelar.
Uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2022) sore, berlangsung singkat. Tidak lebih dari tiga jam, Komisi III DPR mengambil keputusan untuk memilih Johanis Tanak, seorang direktur pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua KPK yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar. Lili Pintauli mengundurkan diri sejak Juli saat proses persidangan etik atas dugaan gratifikasi yang ia terima dari sebuah perusahaan milik negara tengah berlangsung.