logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerbukti Terima Suap, Eks...
Iklan

Terbukti Terima Suap, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Dirjen Kemendagri M Ardian Noervianto dinyatakan terbukti menerima suap 131.000 dollar Singapura dalam pengurusan dana PEN. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto berjalan meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/9/2022). Ardian divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima uang 131.000 dollar Singapura dalam pengurusan persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto berjalan meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/9/2022). Ardian divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima uang 131.000 dollar Singapura dalam pengurusan persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dihukum 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Ardian terbukti menerima suap sebesar 131.000 dollar Singapura dalam pengurusan persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/9/2022), dipimpin oleh ketua majelis hakim Suparman Nyompa. Ardian hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan