logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIntegrasi Rencana Detail Tata ...
Iklan

Integrasi Rencana Detail Tata Ruang dalam Sistem OSS Masih Minim

Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam sistem OSS terbilang masih minim. Baru 108 dari total 1.838 RDTR yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (20/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/9/2022). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan bahwa RDTR 2022 membuat Jakarta bertranformasi sebagai pusat bisnis dan kota global yang lebih menarik untuk kegiatan usaha berbasis transit dan digital.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (20/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/9/2022). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan bahwa RDTR 2022 membuat Jakarta bertranformasi sebagai pusat bisnis dan kota global yang lebih menarik untuk kegiatan usaha berbasis transit dan digital.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketersediaan rencana detail tata ruang dinilai akan memudahkan para pelaku usaha menanamkan modal di Indonesia. Namun, integrasinya dalam sistem online single submission masih rendah dibandingkan dengan target. Dukungan pun mesti diberikan untuk mempercepat penyusunan rencana detail tata ruang tersebut demi mendukung kemudahan berusaha di Tanah Air.

Berkaitan dengan upaya mendukung percepatan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk memudahkan pelaku usaha berinvestasi di Indonesia tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu (28/9/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan