KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu meski Ketua Umumnya Ditahan
KPU tetap melanjutkan proses verifikasi administrasi Partai Republik Satu meski ketua umumnya, Hasnaeni, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum tetap melanjutkan proses verifikasi administrasi Partai Republik Satu meski ketua umumnya, Hasnaeni, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. KPU berpedoman pada asas kepastian hukum sehingga berpedoman pada Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai acuan verifikasi administrasi.
Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi, Minggu (25/9/2022), mengungkapkan, dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menjalankan fungsi administratif. KPU menerima dokumen Surat Keputusan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 8 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.