logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Tetap Verifikasi Partai...
Iklan

KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu meski Ketua Umumnya Ditahan

KPU tetap melanjutkan proses verifikasi administrasi Partai Republik Satu meski ketua umumnya, Hasnaeni, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Tampilan layar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipresentasikan petugas KPU saat uji coba Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Tampilan layar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipresentasikan petugas KPU saat uji coba Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum tetap melanjutkan proses verifikasi administrasi Partai Republik Satu meski ketua umumnya, Hasnaeni, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. KPU berpedoman pada asas kepastian hukum sehingga berpedoman pada Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai acuan verifikasi administrasi.

Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi, Minggu (25/9/2022), mengungkapkan, dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menjalankan fungsi administratif. KPU menerima dokumen Surat Keputusan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 8 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan