Sidang Kasus HAM Paniai Mulai Bergulir, Jaksa Minta Sidang Maraton
Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai akhirnya digelar, Rabu (21/9/2022). Isak Sattu, seorang purnawirawan TNI berpangkat mayor, didudukkan sebagai terdakwa. Sidang ini berpacu dengan waktu yang tersisa 83 hari.
MAKASSAR, KOMPAS β Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai digelar perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). Jaksa mengingatkan bahwa waktu yang tersisa untuk persidangan ini adalah 83 hari. Karena itu, mereka meminta sidang digelar secara maraton, setidaknya dua kali sepekan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung singkat di ruang sidang Bagir Manan. Terdakwa Mayor (Inf) Isak Sattu (64), seorang purnawirawan TNI, hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Dalam kasus pelanggaran HAM ini, Isak menjadi terdakwa terkait dengan jabatannya selaku perwira penghubung Kodim 1705 Paniai saat masih aktif.