KPK Kembali Minta Lukas Kooperatif
Gubernur Papua Lukas Enembe sudah menerima surat panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK berharap Lukas kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Lukas telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang kedua dari KPK, tetapi kuasa hukum Lukas menyebut kliennya belum bisa hadir di Jakarta karena masih sakit.
Adapun pemeriksaan ini terkait status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Selain kasus ini, KPK juga menyelidiki sejumlah perkara lain terkait Lukas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar juga sudah disampaikan ke KPK.