logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKeadilan Restoratif Bisa...
Iklan

Keadilan Restoratif Bisa Digunakan dalam Pidana Pemilu

Meskipun tidak diatur secara rigid, pendekatan keadilan restoratif terbuka dilakukan di semua pengadilan, termasuk pengadilan perkara kepemiluan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan barang bukti surat suara rusak dalam sidang pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (11/6/2019).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan barang bukti surat suara rusak dalam sidang pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (11/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menegakkan hukum pemilu. Peluang ini sangat dibuka terutama untuk perkara-perkara yang sudah dikoreksi akibat-akibat yang ditimbulkan dari sebuah tindakan.

Hakim Agung Irfan Fakhrudin mengungkapkan, meskipun tidak diatur secara rigid, pendekatan keadilan restoratif terbuka dilakukan di semua pengadilan, termasuk pengadilan perkara kepemiluan. Kadang-kadang pendekatan model ini tidak digunakan secara terbuka atau terang-terangan. Namun, hal itu akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan yang sedikit banyak mengandung konsep keadilan restoratif.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan