Keadilan Restoratif Bisa Digunakan dalam Pidana Pemilu
Meskipun tidak diatur secara rigid, pendekatan keadilan restoratif terbuka dilakukan di semua pengadilan, termasuk pengadilan perkara kepemiluan.
JAKARTA, KOMPAS β Aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menegakkan hukum pemilu. Peluang ini sangat dibuka terutama untuk perkara-perkara yang sudah dikoreksi akibat-akibat yang ditimbulkan dari sebuah tindakan.
Hakim Agung Irfan Fakhrudin mengungkapkan, meskipun tidak diatur secara rigid, pendekatan keadilan restoratif terbuka dilakukan di semua pengadilan, termasuk pengadilan perkara kepemiluan. Kadang-kadang pendekatan model ini tidak digunakan secara terbuka atau terang-terangan. Namun, hal itu akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan yang sedikit banyak mengandung konsep keadilan restoratif.