logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenkumham Sebut Pemberian...
Iklan

Menkumham Sebut Pemberian Remisi untuk Koruptor Sesuai Aturan

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapida korupsi dikritik sejumlah pihak. Namun, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan secara simbolik potongan hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI kepada empat narapidana, Rabu (17/8/2022).
HUMAS KEMENKUMHAM

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan secara simbolik potongan hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-77 RI kepada empat narapidana, Rabu (17/8/2022).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yasonna juga menyebutkan, para narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan.

”Ya, memang aturan undang-undangnya begitu,” kata Yasonna saat ditanya terkait pemberian remisi untuk koruptor, Sabtu (10/9/2022) sore, sesuai menghadiri acara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta, Kota Yogyakarta.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan