Menkumham Sebut Pemberian Remisi untuk Koruptor Sesuai Aturan
Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapida korupsi dikritik sejumlah pihak. Namun, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yasonna juga menyebutkan, para narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan.
βYa, memang aturan undang-undangnya begitu,β kata Yasonna saat ditanya terkait pemberian remisi untuk koruptor, Sabtu (10/9/2022) sore, sesuai menghadiri acara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta, Kota Yogyakarta.