logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSurya Darmadi Didakwa Rugikan ...
Iklan

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 86,5 Triliun

Tak hanya merugikan negara hingga Rp 86,5 triliun, perbuatan Surya Darmadi juga dinilai telah menimbulkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Terdakwa Surya Darmadi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa Surya Darmadi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 86,5 triliun. Bukan hanya itu, perbuatan Surya juga ditengarai telah menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Bima Suprayoga dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan