logo Kompas.id
Politik & HukumPerpres FIR...
Iklan

Perpres FIR Indonesia-Singapura Disahkan, Pengelolaan Ruang Udara Kepri dan Natuna Kembali ke Indonesia

Pengelolaan ruang udara di atas Kepri dan Natuna yang kini kembali ke Indonesia menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi. Tapi, perjanjian ini masih memberi ruang udara Indonesia digunakan Singapura.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers tentang penandatanganan Perpres tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region Indonesia dan Singapura, Kamis (8/9/2022). Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers tentang penandatanganan Perpres tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region Indonesia dan Singapura, Kamis (8/9/2022). Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region atau FIR antara Indonesia dan Singapura. Dengan kesepakatan ini, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura kini akan dilayani Indonesia melalui Airnav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

”Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (8/9/2022).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan