logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Obral Pembebasan...
Iklan

Pemerintah Obral Pembebasan Bersyarat, 23 Koruptor Dikeluarkan dari Lapas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana tindak pidana korupsi. UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Terpidana Korupsi Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat
KOMPAS

Terpidana Korupsi Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana tindak pidana korupsi. Pemerintah dinilai telah mengobral pembebasan bersyarat bagi para koruptor yang seharusnya tindak pidana ini ditangani secara ekstra karena merupakan kejahatan luar biasa.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyampaikan, pada September 2022, sebanyak 1.368 narapidana dari semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia mendapatkan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan