Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa
Pembebasan bersyarat bagi 23 koruptor membuat korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa. Namun, jika negara memang serius memberantas korupsi, penerapan efek jera tetap dibutuhkan.
JAKARTA, KOMPAS β Dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana tindak pidana korupsi, kini korupsi tidak dianggap lagi sebagai kejahatan luar biasa. Terlebih mengingat, remisi juga sudah kian mudah diperoleh koruptor sejak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mereka yang dibebaskan bersyarat itu napi korupsi dari kalangan pemerintahan dan dari institusi hukum yang terlibat korupsi dalam pengurusan sebuah perkara. Sebut saja bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari yang selama 2021 memperoleh sorotan publik karena sebagai jaksa ia terbukti korupsi dalam pengurusan fatwa bebas untuk Joko S Tjandra, terpidana kasus hak tagih utang Bank Bali.