logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKorupsi Bukan Lagi Kejahatan...
Iklan

Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa

Pembebasan bersyarat bagi 23 koruptor membuat korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa. Namun, jika negara memang serius memberantas korupsi, penerapan efek jera tetap dibutuhkan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, FABIO MARIA LOPES COSTA, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti penyuluhan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4/2021). Penyuluhan yang diikuti 25 narapidana tindak pidana korupsi ini sebagai upaya pembekalan warga binaan agar nantinya bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi saat kembali ke masyarakat. Kegiatan ini juga untuk memperingati Hari Kartini.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti penyuluhan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4/2021). Penyuluhan yang diikuti 25 narapidana tindak pidana korupsi ini sebagai upaya pembekalan warga binaan agar nantinya bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi saat kembali ke masyarakat. Kegiatan ini juga untuk memperingati Hari Kartini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana tindak pidana korupsi, kini korupsi tidak dianggap lagi sebagai kejahatan luar biasa. Terlebih mengingat, remisi juga sudah kian mudah diperoleh koruptor sejak Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mereka yang dibebaskan bersyarat itu napi korupsi dari kalangan pemerintahan dan dari institusi hukum yang terlibat korupsi dalam pengurusan sebuah perkara. Sebut saja bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari yang selama 2021 memperoleh sorotan publik karena sebagai jaksa ia terbukti korupsi dalam pengurusan fatwa bebas untuk Joko S Tjandra, terpidana kasus hak tagih utang Bank Bali.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan