Komnas HAM Simpulkan Tak Ada Penganiayaan pada Yosua
Pada pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Komnas HAM simpulkan tidak ada penganiayaan terhadap Yosus. Kesimpulan itu sebagian dari hasil penyelidikan Komnas HAM yang diserahkan kepada Polri.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara RI menerima laporan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (1/9/2022), di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Dalam laporan itu, Komnas HAM menyimpulkan salah satunya bahwa tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Komnas HAM menyebut bahwa penembakan terhadap Yosua yang diduga terjadi atas perintah bekas Kepala Divisi Profersi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, itu adalah pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing). Dalam kasus itu, Komnas HAM juga menyebutkan, ada tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian.