logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBerkas Dilimpahkan, Surya...
Iklan

Berkas Dilimpahkan, Surya Darmadi Segera Diadili

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman untuk tahap kedua kepada jaksa. Akibat perbuatan keduanya dalam korupsi izin lahan sawit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 100 triliun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Koruptor Surya Darmadi saat digiring petugas ketika tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, menjadi tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Korupsi penyerobotan lahan ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi sempat masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan KPK pada 2019 lalu.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Koruptor Surya Darmadi saat digiring petugas ketika tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, menjadi tersangka korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Korupsi penyerobotan lahan ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi sempat masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan KPK pada 2019 lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi dan bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk tahap yang kedua. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut akan sedera disidangkan di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022), mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman untuk tahap kedua kepada jaksa penuntut umum. Selain itu, dilakukan pula pelimpahan tanggung jawab kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan