logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKerugian Keuangan dan...
Iklan

Kerugian Keuangan dan Perekonomian Korupsi Duta Palma Group Direvisi dari Rp 78 Triliun Jadi Rp 99,2 Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, saat jumpa pers, merevisi nilai dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group. Kerugian negara mencapai Rp 99,2 triliun dari sebelumnya Rp 78 triliun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Penyerahan laporan hasil audit investigasi dari BPKP kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Penyerahan laporan hasil audit investigasi dari BPKP kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp 99,2 triliun. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam jumpa pers daring dan luring, Selasa (30/8/2022), mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, kerugian yang dikenakan mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan