logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasca-pembunuhan Brigadir J,...
Iklan

Pasca-pembunuhan Brigadir J, Pengawasan terhadap Polri Perlu Ditata Ulang

Penataan ulang pada sistem pengawasan di kalangan internal Polri perlu segera dilakukan. Hal itu disebabkan upaya anggota kepolisian untuk merekayasa kasus dan menutupi kesalahan rekan sesama anggota sudah kerap terjadi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, KURNIA YUNITA RAHAYU, MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 1 menit baca
Sejumlah ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo keluar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komnas HAM meminta keterangan dari ajudan  Ferdy terkait peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Sejumlah ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo keluar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komnas HAM meminta keterangan dari ajudan Ferdy terkait peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terungkapnya sejumlah anggota kepolisian yang menghalangi-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pekerjaan rumah bagi Kepolisian Negara RI untuk mendekonstruksi atau menata ulang sistem pengawasan di kalangan internal institusi itu. Hal ini perlu segera dilakukan agar tidak ada lagi konsorsium-konsorsium jahat di tubuh Polri.

Sebelumnya, Polri telah mengungkap ada 83 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah. Mereka telah diperiksa tim Inspektorat Khusus dengan 35 orang di antaranya diduga melanggar etik.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan