logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJalur Mandiri PT Menjadi Ajang...
Iklan

Jalur Mandiri PT Menjadi Ajang Suap

KPK menangkap delapan orang terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. KPK menyita sekitar Rp 4,4 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, VINA OKTAVIA, ANTONY LEE
Β· 1 menit baca
Rektor Universitas Lampung Karomani saat diwawancarai di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Rektor Universitas Lampung Karomani saat diwawancarai di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Kasus ini mengindikasikan adanya persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang rentan membuka peluang terjadinya suap.

Rangkaian penangkapan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat, Lampung, dan Bali. Delapan orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, dalam proses tersebut KPK menyita barang bukti sekitar Rp 4,4 miliar.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan