PEMBERANTASAN KORUPSI
Jalur Mandiri PT Menjadi Ajang Suap
KPK menangkap delapan orang terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. KPK menyita sekitar Rp 4,4 miliar.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F01%2F07%2FIMG20210106103500_1609998455_jpg.jpg)
Rektor Universitas Lampung Karomani saat diwawancarai di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Kasus ini mengindikasikan adanya persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang rentan membuka peluang terjadinya suap.
Rangkaian penangkapan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jawa Barat, Lampung, dan Bali. Delapan orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Kompas, dalam proses tersebut KPK menyita barang bukti sekitar Rp 4,4 miliar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Jalur Mandiri PT Menjadi Ajang Suap".
Baca Epaper Kompas