logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBekas Wali Kota Cimahi Kembali...
Iklan

Bekas Wali Kota Cimahi Kembali Ditahan, Kali Ini Kasus Suap Penyidik KPK

Bekas Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna kembali ditahan setelah bebas karena diduga menyuap bekas penyidik KPK sebesar Rp 500 juta.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna digiring menuju mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna digiring menuju mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Baru saja menghirup udara bebas, bekas Wali Kota China, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia ditahan dalam kasus dugaan suap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pada 2020 Ajay yang menjabat Wali Kota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022 mendapat informasi bahwa tim KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan