logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJumlah Parpol Daftar Pemilu...
Iklan

Jumlah Parpol Daftar Pemilu 2024 Melonjak

Jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 melonjak dibanding Pemilu 2019. Namun, mereka masih harus menjalani verifikasi administrasi, serta sebagian juga menjalani verifikasi faktual.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (12/8/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (12/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang dimulai 1 Agustus 2022 ditutup pada Minggu (14/8/2022) tengah malam. Jumlah partai politik yang mendaftar kali ini melonjak dibanding Pemilu 2019. Hal ini dinilai menandakan parpol kian antusias mengikuti kontestasi, serta lebih siap mengikuti tata cara pendaftaran.

Hingga Minggu malam ada 39 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mendapat konfirmasi ada 10 partai yang berencana mendaftar di hari terakhir. Namun, hingga Minggu pukul 22.30 baru delapan parpol yang mendaftar. Dari 39 parpol yang mendaftar, hingga Minggu pukul 10.00, baru 23 parpol yang dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan