Satu Tersangka Baru Ditetapkan, Korupsi Taspen Life Rugikan Negara Rp 133,78 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Taspen Life yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 133,78 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menetapkan AM, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance atau PT PRM, sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020. Dalam perkara tersebut, diduga terjadi penyimpangan investasi hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 133,78 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui jumpa pers virtual, Kamis (11/8/2022) petang, menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.