logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenuntasan IKN Akan Dimasukkan...
Iklan

Penuntasan IKN Akan Dimasukkan dalam PPHN

MPR tengah menggodok PPHN yang di dalamnya mencakup, antara lain, soal keberlanjutan atau penuntasan IKN. Di sisi lain ada pendapat bahwa penggunaan konvensi tidak pas untuk PPHN karena tak memiliki dasar hukum.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo saat menyampaikan keterangan kepada pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo saat menyampaikan keterangan kepada pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Permusyawaratan Rakyat sedang menggodok Pokok-Pokok Haluan Negara dan di dalamnya juga akan dimasukkan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN yang baru di Kalimantan Timur harus selesai sampai tuntas siapa pun presidennya. Hal ini dinilai akan menjamin keberlanjutan IKN meskipun Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.

”Akan kami masukkan di PPHN tentang IKN ini harus selesai sampai tuntas siapa pun presidennya. Jadi, diperlukan keberlanjutan yang dipatuhi oleh setiap pengganti kepemimpinan dalam program-program besar yang sedang dilakukan Pak Presiden Jokowi,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo kepada pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan