logo Kompas.id
Politik & Hukum”Red Notice” Surya Darmadi...
Iklan

”Red Notice” Surya Darmadi Sudah Terbit sejak Agustus 2020

”Red notice” Surya Darmadi telah diterbitkan NCB-Interpol Indonesia sejak Agustus 2020. ”Red notice” tersebut berlaku sampai lima tahun dan dapat diperpanjang. Keberadaan Surya masih terus dicari.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta bantuan National Central Bureau Interpol Indonesia untuk mencari Surya Darmadi, buronan Kejaksaan Agung dan KPK. National Central Bureau atau NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Surya sejak Agustus 2020.

Keberadaan Surya semakin misterius setelah Kementerian Luar Negeri Singapura membantah dugaan keberadaan Surya di negaranya. Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi sempat menyebut Surya berada di Singapura.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan