Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan
Tak hanya memerintahkan penembakan, Irjen Ferdy Sambo juga menghalang-halangi penyidikan dan merancang skenario tewasnya Brigadir J karena baku tembak.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tak hanya memerintahkan menembak Nofriansyah, Ferdy juga disangka merancang skenario bahwa Nofriansyah tewas karena baku tembak dengan rekannya, Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, Polri juga menemukan adanya upaya-upaya menghilangkan barang bukti penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pendalaman, juga ditemukan adanya upaya merekayasa dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganan perkara tersebut menjadi lambat.