LPSK Siap Proses "Justice Collaborator" Selama Bharada E Bisa Buktikan Bukan Pelaku Utama
LPSK menilai sejak proses awal penanganan tewasnya Brigadir J kurang tepat karena yang dibuka ke publik adalah dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal, fakta peristiwa ini adalah pembunuhan.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan diri bersikap terbuka untuk memproses permohonan justice collaborator atau pihak yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan, jika pihak Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan hal itu. Sejauh ini, berdasarkan informasi dari pihak kompeten yang diperoleh LPSK, Eliezer bukan pelaku utama dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Eliezer tetap harus bisa membuktikan dirinya bukan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah. Oleh karena itu, LPSK pun berharap agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Eliezer.