logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKetika Dakwaan Berulang Usmar ...
Iklan

Ketika Dakwaan Berulang Usmar Husni Kandas di Pengadilan

Kesal karena didakwa hingga tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Direktur PT Karya Jaya Satria, Usmar Husni, mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Mengapa MK menjadi jalan baginya untuk mencari keadilan?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xxjkVGSkV5_0P81AXxlcsVeHvbU=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F02%2F08%2F4707900d-fd0e-4407-8289-03bf053bbea3_jpg.jpg

Ilustrasi sidang-Sidang dakwaan Fredrich Yunadi, mantan penasihat hukum Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).

Kesal karena didakwa hingga tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Direktur PT Karya Jaya Satria, Usmar Husni, mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil karena kejaksaan seolah terus-menerus mendakwanya meski setiap dakwaan itu selalu kandas di pengadilan. Ada kekhawatiran, kejaksaan akan terus mendakwanya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan