Parpol Diduga Mencatut Nama Anggota KPU di Daerah
Partai politik ditengarai mengambil jalan pintas untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Ada 98 penyelenggara pemilu yang dicatut namanya sebagai anggota parpol, di antaranya 22 komisioner KPU di daerah.
JAKARTA, KOMPAS - Nama sejumlah penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum di daerah diduga dicatut partai politik untuk memenuhi persyaratan keanggotaan calon partai politik peserta Pemilu 2024. Tanpa aturan tegas, pencatutan identitas ini bisa terus berulang pada setiap pemilu.
Berdasarkan informasi sementara yang disampaikan sejumlah KPU provinsi kepada KPU RI hingga Kamis (4/8/2022) malam, ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik (parpol) yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol. Selain itu, penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota parpol.