logo Kompas.id
Politik & HukumKejagung Pertimbangkan ”Red...
Iklan

Kejagung Pertimbangkan ”Red Notice” untuk Tangkap Pemilik PT Duta Palma Group

Tersangka pembukaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, diketahui ada di Singapura. Kejaksaan berencana meminta bantuan Interpol terbitkan ”red notice” untuk menangkap Surya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung berencana meminta bantuan International Criminal Police Organization atau Interpol menerbitkan red notice untuk menangkap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat ini Surya diketahui berada di Singapura.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama eks Bupati Indragiri Hulu (1999-2008), Raja Thamsir Rachman. Pemilik PT Duta Palma Group tersebut juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan