Kejagung Pertimbangkan ”Red Notice” untuk Tangkap Pemilik PT Duta Palma Group
Tersangka pembukaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, diketahui ada di Singapura. Kejaksaan berencana meminta bantuan Interpol terbitkan ”red notice” untuk menangkap Surya.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung berencana meminta bantuan International Criminal Police Organization atau Interpol menerbitkan red notice untuk menangkap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat ini Surya diketahui berada di Singapura.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama eks Bupati Indragiri Hulu (1999-2008), Raja Thamsir Rachman. Pemilik PT Duta Palma Group tersebut juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.