Masyarakat Permisif terhadap Korupsi Kecil-kecilan
Survei IPAK Indonesia menunjukkan persepsi masyarakat terhadap perilaku antikorupsi menurun 0,03 poin, terutama korupsi kecil. Hal ini dinilai bisa dikendalikan dengan optimalkan penggunaan TI pada pelayanan publik.
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat di Indonesia bisa dibilang permisif terhadap perilaku korupsi skala kecil. Hal ini setidaknya terlihat dari hasil survei Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK Indonesia tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik. Hasilnya survei menunjukkan kian turunnya persentase masyarakat yang mengganggap tidak wajar beberapa perilaku korupsi kecil atau petty corruption.
Pada 2021, persepsi masyarakat terhadap perilaku antikorupsi ada pada skor 3,83. Tahun 2022, ada penurunan 0,03 poin menjadi 3,80. Penurunan terbesar ada pada variabel sikap orangtua/wali murid memberikan uang/barang/fasilitas kepada pihak sekolah/kampus agar anaknya dapat diterima sekolah. Pada 2021, persentase masyarakat yang menganggap perilaku tersebut tidak wajar mencapai 91,56 persen. Pada tahun ini tinggal 86,63 persen.