logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Antisipasi Kecurangan...
Iklan

KPU Antisipasi Kecurangan Parpol Saat Tahapan Pendaftaran

Di pemilu sebelumnya, kerap dijumpai parpol menyerahkan data ganda anggota parpol sekadar untuk memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Kerap pula dijumpai alamat kantor parpol fiktif.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Materi yang dipresentasikan dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verfikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPR Daerah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Materi yang dipresentasikan dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verfikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPR Daerah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak sepuluh partai politik akan mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum pada hari pertama pendaftaran partai politik, Senin (1/8/2022). Badan Pengawas Pemilu mengingatkan partai politik untuk menyerahkan data persyaratan yang akurat karena di pemilu sebelumnya kerap dijumpai kesalahan atau bahkan indikasi kecurangan.

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua pekan, yaitu 1-14 Agustus. Hanya parpol yang dapat memenuhi persyaratan yang akan mengantongi tiket sebagai peserta Pemilu 2024. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol yang lolos ambang batas parlemen di pemilu sebelumnya atau parpol yang memiliki kursi di DPR hanya akan diverifikasi administrasi. Adapun parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parpol nonparlemen dan parpol baru akan melewati verifikasi berlapis, yaitu verifikasi administrasi dan faktual.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan