Usut Dugaan TPPU di Kasus Mardani Maming
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, mengatakan, pendekatan TPPU seharusnya sudah menjadi standar penegakan hukum di KPK. Pendekatan ini sangat penting untuk mengejar aset dan menelusuri uang suap.
![Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).](https://cdn-assetd.kompas.id/xQAePTlJ-MHWecQ2vVab_er-2w0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F28%2F3ecbca56-f2f8-4197-b87a-a40e9d30a3fe_jpg.jpg)
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menjerat bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pendekatan ini sangat penting untuk mengejar harta hasil kejahatannya serta menelusuri aliran uang suap tersebut.
Mardani Maming sempat menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, pada Kamis (28/7/2022) pagi, ia menyerahkan diri dan langsung ditahan KPK. Mardani diduga menerima suap Rp 104,3 miliar terkait izin usaha pertambangan (IUP) dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.