PEMBERANTASAN KORUPSI
Setelah Jadi Buron, Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming heran dirinya dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Mengapa demikian?
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F28%2Fc98e2e59-e43b-4090-bf7d-be32cde151fb_jpg.jpg)
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kanan) saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk menyerahkan diri, Kamis (28/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming memenuhi janjinya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/7/2022), setelah sebelumnya menjadi buron KPK. Ia mempertanyakan penetapan daftar pencarian orang terhadap dirinya.
Mardani diduga telah menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan yang besarnya mencapai Rp 104,3 miliar. Ia datang ke KPK sekitar pukul 14.00 bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Di hadapan wartawan, Mardani menegaskan bahwa dirinya telah menepati janji untuk datang ke KPK.