Sengketa Pendaftaran Akan Berkurang dengan Tambahan Waktu Menggunggah ke Sipol
Komisi Pemilihan Umum memberi waktu tambahan bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang data dan dokumen pendaftarannya lengkap tapi belum tuntas mengunggahnya ke Sipol hingga batas akhir.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu tambahan bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang data dan dokumen pendaftarannya lengkap, tetapi belum tuntas mengunggahnya ke Sistem Informasi Partai Politik hingga batas akhir masa pendaftaran. Langkah ini akan membuat potensi sengketa terkait pendaftaran peserta pemilu berkurang.
Ketua KPU Hasyim Asyโari mengatakan, untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum 2024, parpol harus membawa dua jenis dokumen. Pertama, surat pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Parpol juga harus membawa dokumen rekapitulasi tentang pengurus, alamat kantor, dan anggota per kabupaten yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). โKalau pengunggahan data dan dokumen di Sipol belum lengkap, maka tidak bisa mendaftar,โ ujarnya, di Jakarta, Senin (25/7/2022).