Sipol Alat Bantu Utama untuk Unggah Persyaratan Peserta Pemilu
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, mengatakan, sejak 18 Juni lalu, KPU melakukan sosialisasi fungsi Sipol kepada parpol calon peserta pemilu. Parpol diminta cermat dan teliti isi syaratnya.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum telah menyosialisasikan penggunaan sistem informasi partai politik sebagai alat bantu utama pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Parpol diminta untuk cermat dan teliti mengisi secara lengkap persyaratan sebelum resmi mendaftar pada 1-14 Agustus mendatang. Untuk mencegah sengketa, persepsi antara KPU dan Bawaslu juga harus disamakan.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dihubungi pada Jumat (22/7/2022), mengatakan, sejak 18 Juni lalu, KPU melakukan sosialisasi fungsi sipol kepada parpol calon peserta pemilu. Pada saat itu, KPU mengirimkan 33 surat undangan kepada parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Undangan dikirimkan kepada parpol yang memiliki alamat kantor pusat yang jelas. Dari 33 undangan yang dikirimkan, ada 29 parpol yang hadir mengikuti sosialisasi yang dilakukan KPU.