Polri Sidik Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat telah naik ke penyidikan. Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara itu.
JAKARTA,KOMPAS - Sehari setelah Presiden Joko Widodo meminta kasus Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat diusut tuntas, penyidik Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana anggota kepolisian itu dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan kata lain, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
βJadi, status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang naik ke penyidikan. Ini menunjukkan timsus (tim khusus bentukan Kapolri) bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tetapi tetap dengan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah,β ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu. Namun, Dedi tak menyebutkan siapa tersangkanya.