logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMardani Maming Bakal Dijemput ...
Iklan

Mardani Maming Bakal Dijemput Paksa, KPK Diminta Hormati Praperadilan

Kuasa hukum Mardani H Maming meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap tersangka suap izin usaha pertambangan itu karena proses praperadilan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Penahanan Mardani H Maming terkait dengan jabatan yang diembannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.
KOMPAS

Penahanan Mardani H Maming terkait dengan jabatan yang diembannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menunda pemeriksaan terhadap Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan. Sebab, saat ini proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK diharapkan menunggu putusan sidang praperadilan sebelum memutuskan menjemput paksa tersangka.

Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, Jumat (22/7/2022), mengatakan, tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka kepada KPK. Permintaan itu diajukan karena saat ini masih ada proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan