logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDisangka Korupsi, Eks Dirut...
Iklan

Disangka Korupsi, Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota

Pertimbangan usia yang sudah tua serta kesehatan membuat Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut Krakatau Steel Fawzar Bujang sebagai tahanan kota.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik <i>blast furnace</i> oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 2011.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 2011.

JAKARTA, KOMPAS β€” Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Fawzar Bujang menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace pada 2011 bersama dengan empat orang lainnya. Perkara tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 6,9 triliun.

Pada Senin (18/7/2022) kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Selain Fawzar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk periode 2007-2012, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Krakatau Engineering 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015 Andi Soko Setiabudi (ASS), Direktur Utama PT Krakatau Engineering 2012-2015 Bambang Purnomo (BP), Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019 Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH), serta Project Manager PT Krakatau Engineering 2013-2016 Muhammad Reza (MR) sebagai tersangka.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan