logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Senang Syarat...
Iklan

Parpol Senang Syarat Kepengurusan Calon Peserta Pemilu Tak Berubah

Syarat kepemilikan kepengurusan partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 tak berubah. Meski jumlah provinsi sudah bertambah menjadi 37, parpol hanya diberi syarat memiliki pengurus di 34 provinsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Sekretaris Jenderal Partai Nonparlemen berkumpul di Restoran Plataran, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Pertemuan itu salah satunya membicarakan soal verifikasi parpol peserta pemilu dan rencana koalisi parpol nonparlemen.
DOKUMENTASI PARTAI BERKARYA

Sekretaris Jenderal Partai Nonparlemen berkumpul di Restoran Plataran, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Pertemuan itu salah satunya membicarakan soal verifikasi parpol peserta pemilu dan rencana koalisi parpol nonparlemen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kendati saat ini di Indonesia terdapat 37 provinsi, Komisi Pemilihan Umum tidak mengubah syarat kepengurusan partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024. Keputusan KPU yang menetapkan parpol dapat mengikuti pemilu jika memiliki kepengurusan di 34 provinsi itu pun diapresiasi karena dinilai lebih solutif.

Apresiasi terutama disampaikan parpol nonparlemen dan parpol baru. Sebab, mereka tidak memiliki cukup waktu untuk membentuk kepengurusan di tiga provinsi baru lantaran tengah disibukkan dengan kegiatan mempersiapkan persyaratan guna verifikasi administrasi dan faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan