penegakan etik
Lili Pintauli Mundur, Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Digugurkan
Lili menyampaikan surat pengunduran diri yang sudah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Juni lalu. Presiden juga telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Lili pada 11 Juli 2022.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F11%2F26e09f51-178d-40c0-8052-94696cba4401_jpg.jpg)
Tayangan sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, atas kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas dasar itulah Dewan Pengawas KPK menggugurkan dugaan pelanggaran kode etik Lili sekaligus menghentikan persidangan terhadap Lili. Presiden diminta segera menyiapkan calon pengganti Lili dengan meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Sidang etik dengan agenda klarifikasi Lili sebagai terperiksa dijadwalkan digelar pada Senin (11/7/2022) pukul 10.00. Namun, Lili baru hadir di gedung KPK lama, lokasi sidang, sekitar pukul 10.10. Tak berselang lama, Ketua KPK Firli Bahuri juga tiba di gedung tersebut. Sidang kemudian diskors sampai pukul 12.00, tetapi agendanya berubah, bukan klarifikasi Lili, melainkan pembacaan penetapan majelis etik.