Iklan
Kasus Naik ke Penyidikan, Polri Kembali Periksa Presiden dan Eks Presiden ACT
Bareskrim Polri terus mendalami pengelolaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau Yayasan ACT. Diduga terjadi penyelewengan dana CSR dari Boeing ataupun donasi berbagai pihak.
JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana di yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut rencana, Selasa (12/7/2022) siang ini, Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Pemeriksaan siang ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya baik bagi Ibnu Khajar maupun Ahyudin. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 8 Juli 2022 dan pemeriksaan kedua pada Senin (11/7/2022).