logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemohon Sebut Sidang Daring...
Iklan

Pemohon Sebut Sidang Daring Merugikan, Minta MK Sidang Luring

Selain kendala jaringan yang cukup merepotkan, sidang daring di MK dinilai membuat koordinasi antara kuasa hukum dan pemohon terhambat sehingga tidak bisa cepat mengungkap apa yang ingin disampaikan kepada majelis.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Saksi Ridanto Busono Raharjo memberikan keterangan dalam persidangan uji materi legalisasi ganja untuk kepentingan pengobatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/1/2021).
SUSANA RITA KUMALASANTI

Saksi Ridanto Busono Raharjo memberikan keterangan dalam persidangan uji materi legalisasi ganja untuk kepentingan pengobatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pemohon perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi berharap agar lembaga tersebut segera menggelar sidang secara luring atau luar jaringan. Sebab, sidang secara virtual dinilai merugikan karena tidak dapat melaksanakan persidangan secara optimal dalam parameter pemohon.

Selain kendala jaringan yang cukup merepotkan, sidang daring membuat koordinasi antara kuasa hukum dan pemohon terhambat sehingga tidak bisa secara cepat mengungkap apa yang ingin disampaikan kepada majelis hakim. Ketua majelis hakim disebut sering kali sudah mengetuk palu sebelum kuasa hukum menyampaikan hal-hal yang diperlukan. Koordinasi antara pemohon dan kuasa hukum merupakan hal penting mengingat perkembangan dalam persidangan sangat dinamis.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan