logo Kompas.id
Politik & HukumRKUHP Berjalan dalam Lorong...
Iklan

Jajak Pendapat Kompas

RKUHP Berjalan dalam Lorong Gelap

Sebanyak 89,3 persen responden jajak pendapat Kompas tak tahu soal rencana pengesahan RKUHP. Adanya pasal mengganjal dan perasaan tak dilibatkan dalam proses perancangan jadi dua alasan teratas penolak pengesahan RKUHP.

Oleh
(RANGGA EKA SAKTI/ Litbang Kompas)
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/NaxUaL_1Fnx8mt29XVMSn-zwmro=/1024x1090/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F24%2F90a49066-af0f-4589-ae02-05ad850d0260_jpg.jpg

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja diserahkan oleh pemerintah ke DPR seakan berjalan dalam lorong gelap yang jauh dari jangkauan publik. Hak publik untuk bersuara dan ikut terlibat dalam proses perumusan RKUHP ini perlu untuk dipertimbangkan serius.

Komisi III DPR dan Pemerintah semula mematok target pengesahan RKUHP sebelum berakhirnya masa sidang V Tahun Persidangan 2021-2022 yang berakhir pada 7 Juli 2022. Namun, hal itu urung dilakukan. Pada 6 Juli 2022 pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menyerahkan draf RKUHP yang sudah disempurnakan kepada Komisi III DPR (Kompas.id, 6/7/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "RKUHP Berjalan dalam Lorong Gelap".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler